-->

Inilah Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas Bagi PNS


RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden.seperti yang di kutip dari setagu
Selain 2 (dua) RPP di atas Kemenpan RB juga telah menyiapkan 4 RPP lain:
  1. RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas
  2. RPP Manajemen PPPK
  3. RPP KORPS PROFESI PEGAWAI ASN
  4. Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
Setelah RPP Manajemen ASN sudah final, prioritas selanjutnya penyusunan RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PSN. Draft yang berbentuk paparan dari Kemenpan sudah dapat diperoleh (silahkan download sini)
UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sehingga tidak ada lagi komponen gaji seperti seperti yang PNS terima sekarang seperti gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan pangan.
Termasuk juga tunjangan perbatasan bagi Polri dan TNI, juga tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya.
Indeks
Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)
Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Indeks penghasilan PNS jenjang jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10.
Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT
Indeks penghasilan PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF
Indeks penghasilan PNS Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.
Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.
Khusus jabatan jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :
  • P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
  • P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
  • P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
  • P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
  • P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
  • P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
  • P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
  • P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
  • P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
  • P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%
Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.
  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.
Jenjang JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya menerima indeks tunjangan kinerja 5%.
Berbeda dengan gaji pokok lama dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range gaji yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS bisa berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama.
Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan harapan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi.
Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10.
Tunjangan Kemahalan PNS
Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu).
Tabel Tunjangan Kemahalan
Indeks Tunjangan Kemahalan
Indeks Tunjangan Kemahalan Daerah
Rupiah
Lalu bagaimana untuk mengetahui besaran atau nilai rupiahnya?
Seperti yang sudah ditegaskan dalam RPP Gaji, Tunjangan dan fasilitas PNS besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. Begitu pula besaran Tunjangan Kinerja dan besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan memakai Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Jadi dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai contoh diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks gaji berkisar Rp 2.650, indeks tunjangan kinerja juga sama Rp 2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS.
Penghasilan PNS Jenjang JPT
Penghasilan PNS JPT
Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF
Penghasilan PNS JA JF
Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi misalnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN.
Dampak
Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system)
  1. Tidak ada lagi gap gaji antara PNS pusat dan daerah yang membedakan hanya tunjangan kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan.
  2. PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun.
  3. Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah.
  4. Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).

0 Response to "Inilah Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas Bagi PNS"

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel