Cara Mengisi SPT E-filing Tahunan Pribadi : SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
- Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
- Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
- Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
- Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
- Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
- Daftar utang seperti rekening utang
- Kartu keluarga
dan untuk lebih jelasnya bisa langsung menuju TKP http://www.pajak.go.id/ atau bisa download vidio tutorialnya dibawah ini.
~ TUTORIAL VIDIO PAJAK
terimaksih semoga bermanfaat buat kita semua ya.
kembangkan semoga menjadi panutan bagi yang lain
ReplyDeleteok pak. makasi atas kunjungannya.
Delete