-->

Cara Mengisi SPT E-filing Tahunan Pribadi : SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS


Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  6. Daftar utang seperti rekening utang
  7. Kartu keluarga
Untuk login silahkan menuju link berikut : djponline.pajak.go.id

dan untuk lebih jelasnya bisa langsung menuju TKP  http://www.pajak.go.id/ atau bisa download vidio tutorialnya dibawah ini.

~ TUTORIAL VIDIO PAJAK

terimaksih semoga bermanfaat buat kita semua ya.

2 Responses to "Cara Mengisi SPT E-filing Tahunan Pribadi : SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS"

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel