-->

Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak ( Ebilling Pajak )


Sejak 1 Juli 2016, DJP menetapkan bayar pajak harus menggunakan sistem ebilling pajak dan tidak lagi menggunakan sistem pembayaran pajak manual. Salah satu kanal sistem ebilling pajak resmi yang sudah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan KEP-72/PJ/2016 adalah aplikasi OnlinePajak. Kelebihan aplikasi ebilling OnlinePajak dibandingkan sistem e-billing pajak lainnya adalah dapat membuat satu atau banyak e-billing pajak sekaligus hanya dengan 1 klik saja dan terintegrasi langsung dengan sistem setor pajak 1 klik (1 Click Pay) dan e-filing pajak secara gratis. Sehingga wajib pajak dapat merasakan kemudahan dan hemat waktu dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dari mana saja dan kapan.

Mengapa Perlu Buat Ebilling Pajak di OnlinePajak?

Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika membuat kode billing di ebilling OnlinePajak, ini di antaranya:
  • Hemat waktu : Buat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus dengan 1 klik saja. Lebih cepat dan efisien bagi wajib pajak badan yang membutuhkan pembuatan ebilling pajak untuk macam-macam NPWP, KAP (Kode Akun Pajak) & KJS (Kode Jenis Setoran) secara sekaligus. 
  • Mudah : Aplikasi ebilling OnlinePajak sangat mudah digunakan. Cukup pilih KAP/KJS yang perlu Anda bayarkan atau unggah file excel sesuai template OnlinePajak dan dapatkan kode-kode billing Anda dengan seketika. 
  • Akurat : Tak perlu repot mengingat KAP atau KJS yang harus Anda bayarkan. Sistem kami memudahkan Anda untuk memilih KAP & KJS secara akurat. 
  • Bebas repot : Selain ebilling pajak, OnlinePajak juga mengintegrasikan aplikasi hitung pajak otomatis, buat SPT Masa dan e-Faktur, setor pajak 1 klik dan e-filing gratis dalam satu aplikasi online terpadu, tanpa perlu instalasi software dan menggunakan berbagai macam aplikasi.  
  • Aman : OnlinePajak sudah mendapatkan ISO 27001 dari lembaga sertifikasi ternama, BSI, untuk jaminan keamanan & kerahasiaan data Anda.   
Sekarang mari kita mulai membuat kode billing di OnlinePajak. Ada dua cara untuk mendapatkannya, yaitu:
  1. Melalui aplikasi eBilling OnlinePajak.
    Buat satu atau banyak ID Billing untuk KAP & KJS apa saja secara sekaligus, tanpa perlu menyiapkan SPT Masa di aplikasi OnlinePajak saja.
  2. Melalui menu Setoran OnlinePajak 
    Setelah hitung otomatis dan menyiapkan SPT Masa PPN/PPh 21/PPh 23 di OnlinePajak, pengguna aplikasi OnlinePajak dapat membuat ebilling pajak di menu "Setoran", setor pajak 1 klik dan eFiling pajak di aplikasi yang sama.
Silakan lihat langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui cara selengkapnya.

Ebilling OnlinePajak : Cara Mudah Buat Satu atau Banyak ID Billing Sekaligus di OnlinePajak 

I. Melalui Aplikasi Ebilling OnlinePajak

Di OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat satu atau banyak ebilling pajak sekaligus untuk banyak NPWP, KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) apa pun. Berikut ini adalah langkah-langkah mudahnya:

A. Cara Buat Satu e-Billing Pajak

cara mudah buat ebilling pajak di aplikasi ebilling OnlinePajak

  1. Daftar atau masuk ke halaman www.online-pajak.com/ebilling-pajakdaftar ebilling pajak
  2. Lengkapi informasi pembayaran pajak Anda dan klik "Buat ID Billing"buat satu id billing non user
  3. Dapatkan e-billing pajak Anda dengan seketika dan jika sudah bayar pajak, silakan masukkan NTPN Anda. e-billing pajak dari onlinepajak dan masukkan ntpn
  4. Masukkan NTPN dan tanggal pembayaran Anda, lalu klik "Simpan".Masukkan NTPN
  5. Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, silakan klik kode billing Anda untuk mendapatkannya.  cetakan e-billing pajak dari onlinepajak

B. Cara Buat Banyak eBilling Pajak Sekaligus 

cara mudah buat banyak id billing di aplikasi ebilling OnlinePajak

Anda perlu berbagai macam jenis pajak dan tidak mau repot membuat kode billing satu per satu? OnlinePajak punya solusi mudah dan sangat efisien. Aplikasi ebilling OnlinePajak memungkinkan Anda membuat banyak kode billing sekaligus untuk macam-macam pajak Anda. Berikut ini cara mudahnya:
  1. Daftar sebagai pengguna yang pertama kali atau masuk ke halaman www.online-pajak.com/ebilling-pajakdaftar ebilling pajak
  2. Buka menu "Lihat ID Billing", kemudian klik tombol "Impor Data" dan unduh template excel e-billing pajak dari OnlinePajak. unduh file templare excel kode billing onlinepajak
  3. Lengkapi semua NPWP, KAP, KJS, jumlah setoran dan masa pajak sesuai format template, kemudian simpan di lokal komputer Andalengkapi data ebilling pajak di template excel onlinepajak
  4. Klik "Choose File" untuk memilih file excel ebilling pajak yang Anda simpan di lokal komputer Anda, kemudian klik "Unggah" untuk mengunggah file tersebut ke OnlinePajak.pilih file dan unggah file excel ke onlinepajak
  5. Kode-kode billing Anda akan muncul secara bersamaan seketika. Silakan bayar pajak Anda dengan kode billing tersebut, setelah itu masukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda dengan mengklik tombol "NTPN"e-billing pajak dari onlinepajak dan masukkan ntpn
  6. Jika sudah bayar pajak Anda, silakan masukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda dengan mengklik tombol "NTPN"Masukkan NTPN
  7. Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, cara mendapatkannya adalah dengan mengklik e-billing pajak Anda. cetakan e-billing pajak dari onlinepajak

II. Melalui Menu "Setoran" Untuk Pengguna Aplikasi PPN, PPh 23 & PPh 21 OnlinePajak

Jika Anda menggunakan fitur hitung dan buat SPT Masa PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21, Anda dapat merasakan kemudahan membuat e-billing pajak dan efiling pajak secara gratis di dalam satu aplikasi terpadu, tanpa harus berpindah-pindah atau membuka macam-macam aplikasi.
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah membuat e-billing pajak dengan menghitung dan membuat SPT Masa di OnlinePajak :
  1. Daftar atau masuk ke aplikasi OnlinePajak
  2. Setelah melakukan hitung otomatis dan selesai menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 23 / PPN, masuk ke menu "Setoran" menu setoran onlinepajak
  3. Periksa kembali KAP, KJS dan masukkan jumlah setoran, kemudian klik "Buat ID Billing"buat id billing onlinepajak
  4. Kode billing Anda akan muncul seketikakode billing yang dihasilkan ebilling onlinepajak
  5. Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, silakan klik kode billing Anda untuk mendapatkannya. cetakan e-billing pajak dari onlinepajak
  6. Setelah bayar pajak, masukkan NTPN dan tanggal setoran Anda, kemudian klik "Simpan" Masukkan NTPN
  7. Masuk ke menu pajak yang hendak Anda laporkan (PPh Pasal 21 / PPh Pasal 23 / PPN), SPT Masa Anda siap untuk e-Filing secara gratis dengan mengklik "Lapor" dan dapatkan penerimaan Bukti Penerimaan Elektronik Anda. klik lapor
    bukti penerimaan elektronik dari OnlinePajak
    Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) / NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) e-filing dari OnlinePajak

Kesimpulan 

  • Di aplikasi ebilling OnlinePajak, Anda dapat membuat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus dengan hanya 1 klik saja. 
  • Membuat ebilling pajak di OnlinePajak lebih cepat, mudah dan aman.
  • Dapatkan kode billing Anda sekarang juga dengan mendaftar atau masuk aplikasi ebilling OnlinePajak.

    sumber : disini

0 Response to "Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak ( Ebilling Pajak ) "

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel