Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak ( Ebilling Pajak )
Mengapa Perlu Buat Ebilling Pajak di OnlinePajak?
Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika membuat kode billing di ebilling OnlinePajak, ini di antaranya:- Hemat waktu : Buat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus dengan 1 klik saja. Lebih cepat dan efisien bagi wajib pajak badan yang membutuhkan pembuatan ebilling pajak untuk macam-macam NPWP, KAP (Kode Akun Pajak) & KJS (Kode Jenis Setoran) secara sekaligus.
- Mudah : Aplikasi ebilling OnlinePajak sangat mudah digunakan. Cukup pilih KAP/KJS yang perlu Anda bayarkan atau unggah file excel sesuai template OnlinePajak dan dapatkan kode-kode billing Anda dengan seketika.
- Akurat : Tak perlu repot mengingat KAP atau KJS yang harus Anda bayarkan. Sistem kami memudahkan Anda untuk memilih KAP & KJS secara akurat.
- Bebas repot : Selain ebilling pajak, OnlinePajak juga mengintegrasikan aplikasi hitung pajak otomatis, buat SPT Masa dan e-Faktur, setor pajak 1 klik dan e-filing gratis dalam satu aplikasi online terpadu, tanpa perlu instalasi software dan menggunakan berbagai macam aplikasi.
- Aman : OnlinePajak sudah mendapatkan ISO 27001 dari lembaga sertifikasi ternama, BSI, untuk jaminan keamanan & kerahasiaan data Anda.
- Melalui aplikasi eBilling OnlinePajak.
Buat satu atau banyak ID Billing untuk KAP & KJS apa saja secara sekaligus, tanpa perlu menyiapkan SPT Masa di aplikasi OnlinePajak saja. - Melalui menu Setoran OnlinePajak
Setelah hitung otomatis dan menyiapkan SPT Masa PPN/PPh 21/PPh 23 di OnlinePajak, pengguna aplikasi OnlinePajak dapat membuat ebilling pajak di menu "Setoran", setor pajak 1 klik dan eFiling pajak di aplikasi yang sama.
Ebilling OnlinePajak : Cara Mudah Buat Satu atau Banyak ID Billing Sekaligus di OnlinePajak
I. Melalui Aplikasi Ebilling OnlinePajak
Di OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat satu atau banyak ebilling pajak sekaligus untuk banyak NPWP, KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) apa pun. Berikut ini adalah langkah-langkah mudahnya:A. Cara Buat Satu e-Billing Pajak
- Daftar atau masuk ke halaman www.online-pajak.com/ebilling-pajak
- Lengkapi informasi pembayaran pajak Anda dan klik "Buat ID Billing"
- Dapatkan e-billing pajak Anda dengan seketika dan jika sudah bayar pajak, silakan masukkan NTPN Anda.
- Masukkan NTPN dan tanggal pembayaran Anda, lalu klik "Simpan".
- Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, silakan klik kode billing Anda untuk mendapatkannya.
B. Cara Buat Banyak eBilling Pajak Sekaligus
Anda perlu berbagai macam jenis pajak dan tidak mau repot membuat kode billing satu per satu? OnlinePajak punya solusi mudah dan sangat efisien. Aplikasi ebilling OnlinePajak memungkinkan Anda membuat banyak kode billing sekaligus untuk macam-macam pajak Anda. Berikut ini cara mudahnya:
- Daftar sebagai pengguna yang pertama kali atau masuk ke halaman www.online-pajak.com/ebilling-pajak
- Buka menu "Lihat ID Billing", kemudian klik tombol "Impor Data" dan unduh template excel e-billing pajak dari OnlinePajak.
- Lengkapi semua NPWP, KAP, KJS, jumlah setoran dan masa pajak sesuai format template, kemudian simpan di lokal komputer Anda.
- Klik "Choose File" untuk memilih file excel ebilling pajak yang Anda simpan di lokal komputer Anda, kemudian klik "Unggah" untuk mengunggah file tersebut ke OnlinePajak.
- Kode-kode billing Anda akan muncul secara bersamaan seketika.
Silakan bayar pajak Anda dengan kode billing tersebut, setelah itu
masukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda dengan mengklik
tombol "NTPN".
- Jika sudah bayar pajak Anda, silakan masukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda dengan mengklik tombol "NTPN".
- Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, cara mendapatkannya adalah dengan mengklik e-billing pajak Anda.
II. Melalui Menu "Setoran" Untuk Pengguna Aplikasi PPN, PPh 23 & PPh 21 OnlinePajak
Jika Anda menggunakan fitur hitung dan buat SPT Masa PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21, Anda dapat merasakan kemudahan membuat e-billing pajak dan efiling pajak secara gratis di dalam satu aplikasi terpadu, tanpa harus berpindah-pindah atau membuka macam-macam aplikasi.Berikut ini adalah langkah-langkah mudah membuat e-billing pajak dengan menghitung dan membuat SPT Masa di OnlinePajak :
- Daftar atau masuk ke aplikasi OnlinePajak
- Setelah melakukan hitung otomatis dan selesai menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 23 / PPN, masuk ke menu "Setoran"
- Periksa kembali KAP, KJS dan masukkan jumlah setoran, kemudian klik "Buat ID Billing"
- Kode billing Anda akan muncul seketika
- Jika Anda membutuhkan cetakan e-billing pajak, silakan klik kode billing Anda untuk mendapatkannya.
- Setelah bayar pajak, masukkan NTPN dan tanggal setoran Anda, kemudian klik "Simpan"
- Masuk ke menu pajak yang hendak Anda laporkan (PPh Pasal 21 / PPh
Pasal 23 / PPN), SPT Masa Anda siap untuk e-Filing secara gratis dengan
mengklik "Lapor" dan dapatkan penerimaan Bukti Penerimaan Elektronik Anda.
Kesimpulan
- Di aplikasi ebilling OnlinePajak, Anda dapat membuat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus dengan hanya 1 klik saja.
- Membuat ebilling pajak di OnlinePajak lebih cepat, mudah dan aman.
- Dapatkan kode billing Anda sekarang juga dengan mendaftar atau masuk aplikasi ebilling OnlinePajak.
sumber : disini
0 Response to "Cara Mudah Buat ID Billing di OnlinePajak ( Ebilling Pajak ) "
Post a Comment
Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif