-->

Pengertian Dana Pensiun Definisi Jenis, Manfaat, Program Pensiunan dan Sistem Pemberian Tunjangan

Pengertian Dana Pensiun adalah Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”.

Definisi Danan Pensiun Menurut Para Ahli

Sedangkan menurut Wahab (2005:34) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan pembayaran berkala kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat lain, dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun”.

Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu :
Image result for pensiun
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program  pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).

Dana Pensiun harus terdaftar secara hukum sehingga para pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya. Hal ini berlaku untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Bagaimanapun juga kedua jenis dana pensiun ini memiliki fungsi yang sama  yakni untuk menyediakan program pemberian manfaat pensiun bagi pesertanya. Hanya saja peserta program pensiun disini sangat berbeda dimana dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja, pesertanya adalah para karyawan yang dipekerjakan oleh Dana Pensiun bersangkutan. Sedangkan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan, pesertanya adalah pihak eksternal atau non-pegawai dari Dana Pensiun bersangkutan.

Program Pensiun

Menurut Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun, ”Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta”.

Menurut Wild, Subramanyam dan Halsey (dalam Bachtiar: 2005: 177) :
Program pensiun (pension plan) merupakan janji pemberi kerja untuk menyediakan   imbalan   pensiun bagi   pekerja,   dan   perjanjian tersebut melibatkan tiga pihak : pemberi kerja, yang memberikan kontribusi pada program pensiun; pekerja yang menerima imbalan; dan dana pensiun. Dana pensiun (pension fund) terpisah dari pemberi kerja dan diadministrasikan oleh pihak yang ditunjuk (trustee).

Sedangkan menurut Kieso, Weygandt, dan Warfield (dalam Wibowo: 2002: 147), “Program pensiun (pension plan) adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja atau majikan memberikan tunjangan (pembayaran) kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja”.

Sebelum lahirnya UU Dana Pensiun, dikenal beberapa istilah Dana Pensiun yaitu :

Program pensiun yang dikelola oleh perusahaan/pemberi kerja yang dibayarkan dari cadangan perusahaan (book reserve) atau dari biaya perusahaan (pay as you go).

Program pensiun yang dikelola oleh yayasan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelumnya dan telah  memperoleh fasilitas perpajakan dari pemerintah.
    Program pensiun pegawai negeri sipil atau pejabat negara yang dikelola oleh PT. Taspen.
    Program pensiun anggota TNI dan Polri yang dikelola oleh PT. Asabri.

Menurut Wahab (2005:35), “Program Pensiun yang dikelola perusahaan/pemberi kerja tersebut ada yang diatur dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara Serikat Pekerja Perusahaan (mewakili karyawan/pekerja) dengan perusahaan”. Menurut Manulang (2001:74) :

Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah perjanjian/kesepakatan yang diadakan antara Serikat Pekerja atau Serikat-Serikat Pekerja yang telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan Pengusaha atau Perkumpulan Pengusaha yang berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.

Dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur KKB adalah: UU No. 21 Tahun 1954, PP No. 49 Tahun 1954, UU No. 18 Tahun 1956, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01 Tahun 1985.

Program pensiun dapat dibagi dalam 2 kategori utama yaitu : pensiun imbalan pasti dan pensiun iuran pasti. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 (2002 : 24.2) :
Program Pensiun Iuran Pasti ( Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Program Pensiun  Manfaat Pasti (Defined Benefit Plans) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

Menurut Wild, Subramanyam dan Halsey (dalam Bachtiar: 2005:178) :
Pensiun imbalan pasti (defined benefit) menentukan jumlah pensiun yang dijanjikan oleh pemberi kerja untuk disediakan bagi pensiunan. Dalam program ini pemberi kerja menampung resiko kinerja dana pensiun. Pensiun iuran pasti (defined contribution) menentukan jumlah kontribusi pemberi kerja pada program pensiun. Dalam program ini, pekerja menaanggung resiko kinerja dana pensiun.

Menurut Wahab (2001: 4) :
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang besar manfaat pensiunnya telah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, sedangkan besarnya iuran pemberi kerja dari waktu ke waktu tidak pasti jumlahnya tergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang besar iurannya telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, sedangkan besar manfaat pensiun tergantung dari besarnya  akumulasi  iuran  dan  hasil  pengembangannya  sampai  seorang peserta berhenti bekerja yang kemudian harus dibelikan anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa.

Adapun dalam penelitian ini, akan difokuskan pada program pensiun manfaat pasti / imbalan pasti karena program inilah yang dipergunakan dalam perhitungan manfaat pensiun di PTPN IV.

Sistem Pemberian Tunjangan Pensiun dan Manfaat Pensiun
Ada 2 sistem yang dapat dipilih dalam memberikan tunjangan pensiun kepada ex-pegawai, yaitu sistem pensiun dibayar sekaligus ketika masa kerja pegawai yang bersangkutan berakhir dan sistem pensiun dibayar per bulan sejak masa kerja pegawai yang bersangkutan berakhir hingga pekerja meninggal dunia. Bahkan tak jarang sistem pemberian tunjangan pensiun dibayar per bulan tetap berlanjut meskipun pensiunan bersangkutan meninggal dunia, sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan pemberi kerja dan dana pensi. Hal ini dikenal dengan nama pensiun janda/pensiun duda.

Menurut PSAK No. 24, “Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana pensiun”. Dengan kata lain, manfaat pensiun berarti besarnya tunjangan yang akan diterima pensiunan baik berdasarkan rumus manfaat bulanan maupun rumus manfaat sekaligus. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.  343 Th. 1998 Pasal 26 ayat (1), “ Manfaat Pensiun untuk setiap peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah yang telah disetor atas namanya dan pengalihan  dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya”.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 343 Th. 1998 Pasal 2 : Rumus Bulanan Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :

Faktor penghargaan per tahun masa kerja dalam persentase.
Masa Kerja.
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama beberapa bulan terakhir (PhDP).

Rumus Sekaligus Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari :


Faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal.
Masa Kerja.
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata Penghasilan Dasar Pensiun selama bulan terakhir.

Rumus Manfaat pensiun yang digunakan wajib dimuat dalam  peraturan Dana Pensiun. Dalam hal pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan, besar faktor penghargaan per tahun tidak boleh melebihi 2,5% (dua setengah per seratus) dan Manfaat Pensiun per bulan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per Bulan. Dalam hal Manfaat Pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Sekaligus, besar faktor  penghargan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 (dua setengah), dan Manfaat Pensiun tidak boleh melebihi 80 (delapan puluh) kali Penghasilan Dasar Pensiun per bulan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 343 Th. 1998 Bagian  Ketiga:

Jumlah iuran per tahun yang dibukukan atas nama masing-masing peserta dalam Program pensiun Iuran Pasti, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh per seratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Dalam Hal peserta turut mengiur, iuran peserta sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh per seratus) dari iuran pemberi kerja.

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Peraturan Dana Pensiun Perkebunan yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- 352/KM.6/2004 Tanggal 24 Agustus 2004, manfaat pensiun dibagi menjadi beberapa jenis yang mempunyai formula perhitungan masing-masing. Adapun pembagian manfaat pensiun dan formula perhitungannya adalah sebagai berikut :

1. Manfaat Pensiun Normal
Batasan : Masa Kepesertaan >= 3 Tahun

Rumus Perhitungan : Masa Kerja x Penghargaan Manfaat Pensiun x PhDP = PMKP (Penghargaan Masa Kerja Pensiun) x PhDP

2. Manfaat Pensiun Dipercepat
Batasan : Masa kepesertaan >= 3 Tahun

Rumus Perhitungan : Nilai Sekarang x PMKP x PhDP

3. Manfaat Pensiun Cacat Batasan :

Masa Kerja Pensiun yang dihitung = (Usia Pensiun Normal – Usia pada saat berhenti kerja karena cacat) + Masa Kerja Sampai Berhenti
    Tanpa ada batasan masa kepesertaan.
    Manfaat Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya sejak peserta diberhentikan karena cacat.
    Usia peserta pada saat berhenti bekerja karena cacat tidak dibulatkan.

    Rumus Perhitungan : PMKP x PhDP


4. Manfaat Pensiun Ditunda
Rumus Perhitungan : Manfaat Pensiun Ditunda per bulan x {Faktor SOLP + (60% x Faktor SOLJ)} x 12

Manfaat pensiun sekaligus akan dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun sekaligus yang digunakan BPK berdasarkan website http://www1.bpkpenabur.or.id/danpen/penduan/4g_manfaat_pensiun.htm sebagai berikut:

    Manfaat Pensiun Normal
    Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun Normal Per Bulan x 12
    Manfaat Pensiun Dipercepat
    Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun Dipercepat Per Bulan x 1
    Manfaat Pensiun Cacat
    Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x Manfaat Pensiun cacat Per Bulan x 12
    Manfaat Pensiun Ditunda
    Faktor Nilai Sekarang Sekaligus x (Faktor Penghargaan x Masa Kerja x PhDP) x 12

Manfaat pensiun per bulan yang akan diterima harus dihitung untuk tiap peserta  karena  kekhususan faktor  yang  mempengaruhi  perhitungan     tersebut.

Jumlah nominal untuk peserta program pensiun pada golongan yang menerima penghasilan dasar pensiun yang sama bisa saja berbeda karena faktor PMKP yang tidak sama. Akibatnya, manfaat pensiun sekaligus juga berbeda untuk masing- masing peserta karena pada dasarnya manfaat pensiun sekaligus dapat dihitung setelah manfaat pensiun per bulan diketahui. Hal ini berlaku untuk manfaat pensiun normal, manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun cacat, maupun manfaat pensiun ditunda.

Kepuasan Pensiunan

Menurut Philip Kolter (2004:42) “ Kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara persepsi/kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan harapan-harapannya”. Dalam konteks kepuasan pensiunan, dapat diartikan sebagai perasaan senang atau kecewa pensiunan yang muncul setelah membandingkan antara persepsinya terhadap penerimaan manfaat pensiun dan harapannya. Menurut Ike Janita Dewi (2006:46), “penyebab rasa tidak puas pada dasarnya terdiri dari berbagai hal seperti upah, keuntungan tambahan, kebijakan dan adaministrasi perusahaan, perilaku pengawasan, kondisi kerja, dan beberapa faktor lain yang tidak langsung berkaitan dengan tugas“.

Dampak atas ketidakpuasan pensiunan dapat mempengaruhi citra perusahaan, menimbulkan protes serikat kerja, mempengaruhi para karyawan  yang masih bekerja sehingga loyalitas berkurang, hingga yang paling  ekstrem yaitu  demonstrasi  pegawai  dan  pensiunan  perusahaan  bersangkutan. Kuesioner pengukuran tingkat kepuasan pensiunan mengacu pada kuesioner kepuasan konsumen dan kuesioner kepuasan pekerja yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya. Kuesioner kepuasan pensiunan ini mengganti objek dari kuesioner pengukuran kepuasan yang dikutip dari buku “Survai Diagnosis Organisasional Konsep dan Aplikasi“ karangan Fuad Mas’ud.

source: landasanteori
Daftar Pustaka Makalah Dana Pensiun

Wahab, Zulaini, 2005. Segi Hukum Dana Pensiun, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wild, John. J, K.R. Subramanyam, Robert F.H, 2005. Analisis  Laporan Keuangan, Penterjemah : Bachtiar & Harahap, Edisi 8, Salemba Empat, Jakarta.

Kieso, Donald. E, Jerry J.W, Terry D.W, 2002. Akuntansi Intermediate, Penterjemah : Wibowo & Hermawan, Edisi 10, Erlangga, Jakarta.

Wahab, Zulaini, 2001. Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 343/KMK.017/1998.

Kotler, Philip, 2004. Manajemen Pemasaran, Edisi Milenium 1, PT Indeks, Jakarta.

Dewi, Ike J, 2006. Maximum Motivation : Konsep dan Implikasi  Manajerial dalam Memotivasi Karyawan, Santusta, Yogyakarta.

0 Response to "Pengertian Dana Pensiun Definisi Jenis, Manfaat, Program Pensiunan dan Sistem Pemberian Tunjangan"

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel