PENJELASAN TENTANG SK KEPALA DINAS TERKAIT VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Sobat dapodikseo, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi
informasi terkait penjelasan tentang SK Kepala Dinas terkait dengan
verifikasi dan validasi berkas PPG dalam jabatan tahun 2018. Sehubungan
dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi
berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2017,
khususnya terkait dengan Guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru
multimedia, maka dirjen GTK secera resmi memberikan penjelasan melalui
surat bernomor 4955/B.B4/GT/2018 menyampaikan bahwa:
- Dengan mempertimbangkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan
bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar
disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri
tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi
pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau
menjadi PNS.
untuk informasi mengenai surat yang menerangkan hal tersebut diatas, silahkan anda unduh
Semoga artikel tentang PENJELASAN TENTANG SK KEPALA DINAS TERKAIT VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 bisa bermanfaat, dan jangan lupa di share y. terimakasih
0 Response to "PENJELASAN TENTANG SK KEPALA DINAS TERKAIT VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018"
Post a Comment
Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif