-->

Mendikbud Wajibkan Guru 8 Jam di Sekolah, Pulang Pukul 15.00 Wita


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Dr H Muhajir Effendy MAP mengatakan kebijakan 24 jam tatap muka dalam sepekan bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi akan dikaji ulang.
Kewajiban 24 jam tatap muka tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan karena tidak semua mata pelajaran tersedia di sekolah, sehingga guru harus keluar mencari mata pelajaran di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban tersebut.

"Karena kondisi tersebut sekolah jadi kosong guru-guru sibuk memenuhi target 24 jam tatap muka," ungkap Prof Muhajir saat menghadiri Seminar Nasional oleh Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Sulawesi Selatan di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (20/1/2017).

Sehingga para guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi sibuk memenuhi target 24 jama tatap muka maka yang tinggal di sekolah hanyalah guru honorer yang gajinya sedikit dan tidak dapat tunjangan pula.

"Guru honorer ini pun berpikir kita di sekolah tidak dapat tunjangan mereka dapat tapi tidak pernah di sekolah dan mereka pun malas untuk masuk sekolah akhirnya tidak ada yang di sekolah mengajar siswa," ungkap Prof Muhajir bercerita.

Sehingga Prof Muhajir akan membuat kebijakan dimana guru tetap dapat gaji dan tunjangan profesi tanpa harus tinggalkan sekolah berburu 24 jam tatap muka dalam satu pekan.

Kebijakan yang akan dikeluarkan Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut iyalah kewajiban guru di sekolah selama delapan jam, sama dengan pegawai pasa umumnya yang pulang pukul 16.00 wita.
"Dengan kebijakan ini, maka dengan sendirinya full day school akan berjalan dan guru tidak mengejar 24 jam tatap muka, namun gaji dan tunjangan profesi tetap dapat," jelas Prof Muhajir yang disambut tepuk tangan meriah oleh peserta seminar yang rata-rata guru dan calon guru.

Prof Muhajir kembali menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional iyalah penguatan pendidikan karakter, memperluas akases pendidikan bagi anak bangsa di pelosok-polosok, pendidikan vokasi/keterpilan dan daya saing.

Sehingga guru akan dituntut untuk lebih kreatif dalam mengajar, tidak lagi menggunakan metode cerama dalam kelas karena metode tersebut dinilai paling burung dalam tatanan pendidikan.

"Metode cerama adalah metode yang paling tidak diridohi oleh Allah swt," kata Prof Muhajir dengan nada yang tinggi dan disambut tepuk tangan dari para peserta seminar.

Prof Muhajir mengungkapkan bahwa saat mengikuti pendidikan di kampus khususnya di program studi Pendidikan Gurus Sekolah Dasar (PGSD) lalu lanjut program SM3T diajari banyak metode mengajar dan diplikasikan langsung, lalu kenapa saat di sekolah cuman metode cerama.

Selain itu, Prof Muhajir juga menginginkan dilakukan perombakan metode pengajaran di tingkat universitas yang mencetak guru seperti UNM, dimana mahasiswa harus difokuskan bagaimana mendidik dan membentuk karakter siswa buka memindahkan atau transfer pelajaran dari guru ke siswa.

"Yang kita utamakan adalah pendidikan karakter, guru itu tugasnya bukan mentransfer pelajaran tetapi membentuk karakter agar siswa lebih aktif lagi," kata Prof Muhajir.

sumber :tribunnews

0 Response to "Mendikbud Wajibkan Guru 8 Jam di Sekolah, Pulang Pukul 15.00 Wita "

Post a Comment

Catatan :
~ Usahakan Komentar Yang Sopan / Tidak Menyinggung
~ Tidak Mengandung Kata kasar
~ Tidak Berbau porno Atau sara
~ Boleh Berupa Kritik Atau Saran
~ Komentar Sesuai Artikel Di Atas
~ Diharapkan Untuk Tidak menulis Link Hidup / Aktif

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel